noteful.id -- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi tantangan besar bagi keluarga Indonesia. Dilansir dari laman Satu Data Kemnaker, sebanyak 18.610 tenaga kerja tercatat mengalami PHK sepanjang Januari hingga Februari 2025. Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan angka tertinggi, mencapai 57,37 persen dari total kasus PHK nasional.
Kondisi tersebut memungkinkan menimbulkan pertanyaan, bagaimana peluang siswa dari keluarga terdampak PHK untuk mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025?
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka hingga 31 Oktober 2025 bagi calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026. Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dari Kemdiktisaintek, syarat utama penerima program ini adalah berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi. Dengan demikian, siswa dari keluarga dengan kondisi khusus, seperti orang tua terkena PHK, tetap memiliki kesempatan.
Melansir dari laman Kemdiktisaintek, calon mahasiswa yang orang tuanya terkena PHK dapat mengajukan diri sebagai penerima KIP Kuliah dengan melampirkan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja. Selain itu, harus disertai bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Baca Juga: Diktisaintek Berdampak Resmi Diperkenalkan di Hardiknas 2025 sebagai Pengganti Kampus Merdeka
Bukti lain yang dibutuhkan termasuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan. Surat tersebut perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen akan diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi yang dituju.
Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, syarat penerima program ini mencakup:
- Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN maupun PTS, pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik namun berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah 2025, mengutip laman resmi Kemdiktisaintek, meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial pemerintah.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
- Mahasiswa berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria tersebut, maka dapat tetap mendaftar selagi memiliki bukti kondisi ekonomi tidak mampu, sesuai indikator pendapatan dan dokumen SKTM.
Semua calon penerima akan melalui proses verifikasi ketat oleh perguruan tinggi terkait. Kejujuran dan kelengkapan dokumen menjadi penentu utama kelayakan untuk menerima bantuan ini.
(AFM)

0 Komentar