Sumber: shutterstock.com

noteful.id -- Perseteruan antara Universitas Harvard dan Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, akhirnya menemui titik terang. Harvard menang di pengadilan atas kebijakan pemerintah Trump yang sebelumnya melarang kampus tersebut menerima mahasiswa asing.

Putusan ini dikeluarkan oleh Hakim Federal Allison Burroughs pada Kamis (29/5/2025), yang memperpanjang larangan sementara terhadap kebijakan Trump. Artinya, Harvard tetap bisa menerima mahasiswa dan akademisi dari luar negeri, setidaknya sampai ada keputusan hukum yang final.


Latar Belakang Persoalan


Semua bermula dari keputusan Presiden Trump pada Kamis (22/5/2025) yang mencabut izin Harvard untuk menerima mahasiswa internasional. Ia juga memaksa mahasiswa asing yang sudah terdaftar agar pindah ke universitas lain. Langkah ini disebut-sebut sebagai bagian dari kebijakan imigrasi baru yang cukup ketat, di tengah panasnya situasi kampus akibat demonstrasi terkait konflik Gaza.


Trump menuduh Harvard menyalahgunakan dana publik dan memihak mahasiswa asing, terutama karena kampus itu menjalankan program keberagaman dan inklusi (DEI) yang dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah saat itu.


Gugatan dari Harvard 


Merasa dirugikan, Harvard langsung menggugat kebijakan ini ke pengadilan federal pada Jumat (23/5/2025). Dalam gugatan tersebut, Harvard menyatakan bahwa langkah pemerintah Trump melanggar hak konstitusional, termasuk kebebasan akademik yang dijamin dalam Amandemen Pertama, serta Undang-Undang Prosedur Administratif.


Presiden Harvard, Alan Garber, menyebut langkah Trump sebagai bentuk pembalasan karena pihak kampus menolak memberikan data mahasiswa internasional kepada pemerintah.


Putusan Pengadilan: Kemenangan Harvard


Hakim Allison Burroughs langsung mengeluarkan perintah penangguhan sementara di hari yang sama gugatan diajukan. Lalu pada Kamis (29/5/2025), ia memutuskan untuk memperpanjang perintah itu, memberi Harvard waktu untuk terus menerima mahasiswa internasional tanpa gangguan dari pemerintah pusat.


Menariknya, keputusan ini diumumkan bersamaan dengan upacara wisuda di Harvard Yard, menambah semangat dan rasa lega bagi para mahasiswa yang hadir.


Dampak Kebijakan dan Respons Global


Harvard saat ini memiliki sekitar 6.800 mahasiswa internasional untuk tahun ajaran 2024-2025, atau sekitar 27 persen dari total mahasiswa baru. Mahasiswa dari China menjadi yang terbanyak, diikuti oleh Kanada, India, Korea Selatan, dan negara-negara lainnya, termasuk Indonesia.


Menyikapi situasi ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan keprihatinannya. Pemerintah kini sedang mendata semua mahasiswa Indonesia yang terdampak, termasuk jurusan, jenjang pendidikan, dan status visa mereka.


Selain itu, Kemdiktisaintek juga telah menyiapkan beberapa alternatif bagi mahasiswa yang sudah mendapatkan Letter of Acceptance (LoA) atau beasiswa agar bisa tetap melanjutkan studi mereka.


Kemenangan Harvard di pengadilan menunjukkan pentingnya melindungi kebebasan akademik dan hak mahasiswa internasional. Meskipun situasi politik di AS bisa berubah sewaktu-waktu, keputusan ini menjadi sinyal positif bagi ribuan mahasiswa asing yang ingin menimba ilmu di salah satu kampus terbaik dunia.


Sumber: hukumonline.com | Ditulis ulang oleh Noteful.id


(TSM)